Subdit A

Tujuan/Fungsi

Melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis bidang penataan areal kerja kesatuan pengelolaan hutan produksi

Penyusunan, Penilaian dan Pengesahan RPHJP

Rencana Pengelolaan Hutan (RPH) adalah rencana pada KPH yang disusun oleh Kepala KPH, berdasarkan hasil tata hutan dan rencana kehutanan, dengan memperhatikan aspirasi, peran serta dan nilai budaya masyarakat serta kondisi lingkungan, memuat semua aspek pengelolaan hutan dalam kurun jangka panjang dan jangka pendek.