Sistem Informasi Rencana Kerja dan Pelaporan (SICAKAP)

Dev Admin KLHK | 30-11-2022 20:33:45

Saat ini, pemanfaatan teknologi informasi untuk proses pelayanan pengajuan usulan RKUPH/RKTPH dan/atau perubahan RKUPH/RKTPH serta penilaian dan persetujuannya belum ada. Yang ada hanya layanan input data untuk RKUPH dan RKTPH yang sudah terbit sebagai bahan untuk mendukung layanan penilaian kinerja PBPH. Pemanfaatan teknologi infomasi tersebut masih bersifat silo aplikasi yang menyebabkan rentan terjadinya duplikasi data, biaya pemeliharaan yang tinggi dan dari sisi pengguna memberatkan dalam penggunaannya. Di era revolusi industri 4.0 ini ditandai dengan banyaknya aplikasi yang saling terhubung satu sama lain, perbedaan platform sudah bukan lagi penghambat dalam proses integrasi. Dalam rangka implementasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 telah dilakukan pengembangan sistem perencanaan Perijinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) pada Direktorat Usaha Hutan Produksi Ditjen PHL, telah dikembangkan Sistem Informasi Rencana Kerja dan Pelaporan (SICAKAP). Tujuan Sistem Informasi Rencana Kerja dan Pelaporan (SICAKAP) yaitu memberi layanan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan (RKUPH) yang merupakan pelaksanaan amanat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 tahun 2021 dalam peningkatan pelayanan Direktorat UHP terhadap pengelolaan PBPH. Sebagi berikut : 1. Meningkatkan efesiensi layanan persetujuan RKUPH/RKTPH. 2. Mendokumentasikan proses persetujuan RKUPH/RKTPH dalam bentuk digital. 3. Menyeragamkan format RKUPH/RKTPH PBPH agar dapat diolah dan dianalisis oleh pemberi izin dalam hal ini Kementerian LHK. 4. Membuat sistem informasi yang berguna untuk mengambil keputusan dalam mencapai tujuan organisasi. 5. Media promosi Kementerian LHK khususnya Ditjen Pengelolaan Hutan Lestari #IndonesiaTangguh #IndonesiaTumbuh #klhk #kemenlhk #ditjenphl #hutan #rimba #hutanlestari #lindungihutan #PBPH #rencanakerja #usaha #pemanfaatanhutan #sisteminformasi #SICAKAP

Berita Lainnya

FINALISASI RKTPH 2023

PENGUMUMAN Saat ini, Bapak / Ibu sudah dapat melakukan finalisasi RKTPH 2023 pada SICAKAP.Sebelum melakukan finalisasi, pastikan bahwa Draft Dokumen RKTPH yang akan difinalisasi sudah lengkap dan...

Selengkapnya

Penyusunan RKTPH Tahun 2023

PENGUMUMAN Sehubungan dengan akan berakhirnya masa RKTPH Tahun 2022, maka penyusunan RKTPH 2023 dapat dilakukan di SICAKAP mulai saat ini. Terdapat beberapa penyesuaian dan perubahan dalam p...

Selengkapnya

Sistem Informasi Rencana Kerja dan Pelaporan (SICAKAP)

Saat ini, pemanfaatan teknologi informasi untuk proses pelayanan pengajuan usulan RKUPH/RKTPH dan/atau perubahan RKUPH/RKTPH serta penilaian dan persetujuannya belum ada. Yang ada hanya layanan input...

Selengkapnya